Patuhnya 16 Parpol di Lutra Serahkan LADK
Masamba, kpu.go.id - Hari pertama tahapan kampanye Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari para peserta pemilu di Aula Demokrasi Kantor KPU Lutra Minggu (23/9/2018). Sebanyak 16 partai politik datang bergiliran yang penyerahannya dibuka mulai pukul 08:00-16:00 WIB.
Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum dan Parmas Supriadi mengatakan sesuai Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) nomor 29 tahun 2018 tentang Dana Kampaye, maka semua peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye khususnya Laporan Awal Dana Kampanye. “Jadi sebagai awal semua peserta pemilu wajib menyampaikan LADK sebagai syarat sebagai peserta pemilu,” Ujarnya.
Supriadi mengatakan jika ada peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK, maka peserta pemilu tersebut diberikan sanksi didiskualifikasi. Terkait LADK usai diserahkan KPU memberikan waktu lima hari untuk perbaikan. Dia berharap masa perbaikan dapat dimaksimalkan oleh para peserta pemilu untuk memastikan kesempurnaan laporan yang dimilikinya. “Untuk itu kami berharap kepada semua peserta pemilu untuk tetap memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Karena jika tidak maka bisa dibatalkan pengajuan pencalonannya,” pungkas Supriadi. (ramadhan iqbal/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 621 kali